Polda Riau Musnahkan 150 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Jumat, 30-07-2021 - 07:29:54 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Polda Riau memusnahkan 150 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi, hasil penangkapan di berbagai tempat di Kota Pekanbaru dan Polres jajaran Polda Riau.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dan Direktur Res Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, Kamis pagi (29/07/2021), saat Konferensi Pers di halaman Markas Komando Polda Riau, jalan Patimura Pekenbaru.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, narkotika ini hasil pengungkapan kasus dari Subdit II Dit Narkoba Polda Riau sekitar 37,5 kilogram dengan tersangka BWH (25) dan RAP yang merupakan Napi di Lapas Bangkinang.

“TKP kedua tersangka ini merupakan kasus yang kita tangkap di jalan Paus, Rumbai Pesisir,” ujar Sunarto.

Selanjutnya sebanyak 69 kilogram lebih narkotika jenis sabu dengan lokasi penangkapan di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis tepatnya di dalam kebun sawit.

Lalu Subdit III Ditnarkoba Polda Riau juga menangkap seorang tersangka dengan nama SP (38) dengan Sabu sebanyak 8 gram lebih di rumah tersangka di Perum Pesona Beringin Asri Sungai Sibam Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.

Subdit I Ditnarkoba Polda Riau juga membongkar dua kasus narkoba di Hotel Parma jalan Soekarno Hatta Pekanbaru dengan tersangka AR (29) asal lampung.

“Dia kita tangkap saat membawa sabu seberat 2,99 kilogram,” ujar Narto.

Selanjutnya Subdit 1 juga menangkap beberapa tersangka di jalan Guru Sulaiman Kelurahan Labuh Baru Timur Payung Sekaki Pekanbaru dengan Tersangka TM (39), JW (38), MD (41) dan WK (28) dengan sabu seberat 55 gram lebih.

“Untuk Polres jajaran yang ikut kita ungkap dalam ekspose kali ini adalah dari Polres Dumai, yang berhasil membongkar dua kasus narkoba di wilayah Hukumnya,” ujar Sunarto.

Pengungkapan kasus Narkotika di Polres Dumai dengan 16 kilogram lebih BB sabu, tersangka RP (47) warga Jepara Jawa Tengah.

Polres Dumai juga berhasil menangkap Tersangka AJ (36) dan HB (37) dengan barang bukti sebanyak 186 gram lebih narkotika jenis sabu dan tiga ribu butir lebih pil ektasi.

Selain Polres Dumai juga ada keberhasilan Polres Bengkalis dengan tersangka RM (24) dan AM (24) dengan barang bukti Narkoba sebanyak 18 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan 808 butir Pil ektasi.

“Semua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutup Sunarto.**/sad




 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Musnahkan 150 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved