Masuk Level III Covid-19, Sekolah di Kampar Kembali Dilakukan Daring
Selasa, 27-07-2021 - 19:51:20 WIB
BNEWS - Kabupaten Kampar saat ini level III penyebaran Covid-19. Untuk itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2, 3 dan 4, maka kegiatan belajar mengajar akan kembali dilakukan secara daring/online.
Demikian disampaikan Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si, saat memimpin Rapat Evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kabupaten Kampar, di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar pada Selasa (27/7/2021).
Dalam rapat evaluasi tersebut, Ketua Tim Satgas Covid-19 Kampar ini menegaskan agar semua mematuhi surat edaran Gubernur Riau tentang pelaksanaan PPKM level 3, dengan Pengoptimalisasi kembali Posko Gugus Tugas kabupaten sampai ke tingkat Kecamatan, kelurahan dan desa.
Sesuai dengan Permendagri tersebut, aktifitas kerja perkantoran hanya sebanyak 70%, pembatasan jam operasion sementara, untuk RM dan Kafe skala kecil hanya melayani 25% pengunjung dan skala besar memakai sistem Home Away (makan di rumah).
Selanjutnya, untuk aktifitas publik seperti objek wisata, kegiatan kesenian atau pertandingan olahraga ditutup sementara sampai titik aman sesuatu dengan himbauan Tim Satgas Covid-19. Kemudian alat transportasi umum dibatasi dengan penumpang sebanyak 70%, sedangkan untuk kegiatan pribadi menunjukan kartu vaksin, dan bukti PCR H-2.
Yusri juga menyampaikan agar pasien yang Isolasi mandiri di rumah untuk segera dilakukan upaya pemenuhan Sembako, suplai obat-obatan, yang akan dilakukan Dinas Kesehatan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar.**/dai
Komentar Anda :