Ekspor Benih Lobster Disetop Sementara
Jumat, 27-11-2020 - 07:42:56 WIB
JAKARTA - Melalui Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).
Disebutkan juga, bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ditetapkan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.
Sedangkan tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengedalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.***
Komentar Anda :