Pemerintah Perketat Prorokol Kesehatan Umroh
Sabtu, 21-11-2020 - 07:56:43 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi Covid-19 ini akan diperketat oleh pemerintah, sebagai upaya untuk antisipasi penyebaran virus mematikan tersebut.

Terhitung sejak 8 November 2020 belum ada pemberangkatan jemaah umroh. Tetapi informasinya mulai Jumat (20/11/2020) visa umrah sudah bisa diproses kembali.

"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jamaah umroh asal Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman, dalam keterangan persnya, Jumat (20/11).

Masalah umroh pada masa pandemi juga dibahas dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR pada Rabu (18/11) lalu. Salah satu hasil rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi antara Kemenag dengan Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta otoritas Saudi, agar lebih ketat dalam menerapkan prokes bagi calon jamaah umroh.

Menurut Oman, kebijakan pengetatan penerapan prokes ini diambil menyusul proses evaluasi pemberangkatan jamaah umroh sejak 1 November 2020. Adapun bentuk pengetatan tersebut antara lain validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

“Kami akan mengawasi dan memastikan PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019," katanya.

Oman menekankan, peraturan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jamaah. Dengan kepatuhan terhadap KMA 719 Tahun 2020 diharapkan ibadah umroh bisa terlaksana dengan baik dan tetap dengan menjaga kesehatan.

Indonesia, lanjut Oman, diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah umroh pada masa awal dibukanya penyelenggaraan umroh pada masa pandemi, sejak 1 November 2020. Sejauh ini, Indonesia telah memberangkatkan 359 jamaah umroh.

Ternyata dari tiga gelombang keberangkatan tersebut, ada 13 jamaah Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah tiba di Arab Saudi. Dari 13 jamaah tersebut, sebanyak delapan orang berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua.

 “Kami ingin mengingatkan, sesuai regulasi, PPIU bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jamaah umrah. Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya," ujar Oman.

Karena itu katanya, Kemenag tidak akan ragu memberikan teguran atau sanksi jika ada PPIU yang terbukti melakukan pelanggaran.**/rol








 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Perketat Prorokol Kesehatan Umroh
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved