Menkumham Tak Hadir, DPR RI Tunda Raker Soal Pilkada 2020
Senin, 29-06-2020 - 21:23:34 WIB
 |
Menkumham RI, Yasonna Laoly. |
JAKARTA - Oleh sebab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berhalangan hadir, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) putuskan tunda rapat kerja (raker) tingkat I untuk membahas pernyataan sikap atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Senin (29/6/2020).
Dilansir dari Antaranews, raker tersebut beragendakan penjelasan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Ada pun Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur waktu pemungutan suara Pilkada Serentak di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 menjadi Desember 2020. Dalam Perppu yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 yang lalu tersebut juga memuat hal yang menyatakan apabila hingga Desember 2020 pandemi COVID-19 belum berakhir, maka Pilkada Serentak masih dapat diperpanjang kembali.**
Komentar Anda :