Menkumham Tak Hadir, DPR RI Tunda Raker Soal Pilkada 2020
Senin, 29-06-2020 - 21:23:34 WIB
Menkumham RI, Yasonna Laoly.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Oleh sebab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berhalangan hadir, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) putuskan tunda rapat kerja (raker) tingkat I untuk membahas pernyataan sikap atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Senin (29/6/2020).

Dilansir dari Antaranews, raker tersebut beragendakan penjelasan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Ada pun Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur waktu pemungutan suara Pilkada Serentak di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 menjadi Desember 2020. Dalam Perppu yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 yang lalu tersebut juga memuat hal yang menyatakan apabila hingga Desember 2020 pandemi COVID-19 belum berakhir, maka Pilkada Serentak masih dapat diperpanjang kembali.**




 
Berita Lainnya :
  • Menkumham Tak Hadir, DPR RI Tunda Raker Soal Pilkada 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved