Pegawai Pemprov Jateng Dilarang ke Luar Kota karena Covid Terus Meningkat
Rabu, 23-06-2021 - 22:32:29 WIB
BNEWS - Pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dilarang melakukan perjalanan dinas serta menerima tamu dari luar daerah, untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Hal ini tertuang dalam surat edaran bernomor 965/1658 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah Prasetyo Aribowo, Rabu (23/6/2021). Surat edaran tersebut terkait Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung.
Surat tersebut ditujukan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan disebutkan, melihat situasi kasus aktif Covid-19, maka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta para pegawai memperhatikan beberapa hal.
Bunyi edaran tersebut, pertama yaitu pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas atau sejenisnya baik di dalam atau luar daerah kecuali dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.
Kedua, di lingkup perangkat daerah provinsi Jateng serta unit kerja bawahan dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu baik dari dalam maupun luar daerah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan lainnya.
Ketiga, para pegawai diminta untuk memaksimalkan teknologi dalam pelaksanaan tugas. Terakhir yaitu pemberitahuan terkait ketentuan tersebut berlaku mulai hari Kamis (24/6/2021) hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai perkembangan situasi epidemiologi pandemi Corona.**/ara
Komentar Anda :