Dapat Laporan dari Masyarakat, Satpol PP Pasaman Barat Sita Ratusan Liter Tuak
Rabu, 23-06-2021 - 21:46:44 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Satpol PP Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyita ratusan liter minuman keras jenis tuak di Kecamatan Kinali. Pemilik ratusan liter tuak tersebut juga dinyatakan melanggar perda tentang minuman keras.

"Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 128 liter tuak dan langsung dibawa petugas ke Markas Satpol PP,” kata Plt Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat, Safaruddin, Rabu (23/6/2021).

Keberadaan tuak ini diketahui setelah adanya laporan dari warga tentang produksi tuak di Kecamatan Kinali. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyitaan.

“Kepada pemilik juga telah ditegaskan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Jika masih melakukan tindakan yang sama, maka pemerintah akan menertibkan kembali dan memberikan sanksi yang tegas. Pemilik tuak akan dipanggil dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Safaruddin, dilansir dari Langgam.Id.

Safaruddin juga mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika mengetahui peredaran minuman keras di wilayah masing-masing.

“Sampaikan kepada kami. Kami akan bersama-sama memberantas barang haram tersebut, agar generasi kita terbebas dari pengaruh buruk minuman beralkohol,” ujarnya.***/zi




 
Berita Lainnya :
  • Dapat Laporan dari Masyarakat, Satpol PP Pasaman Barat Sita Ratusan Liter Tuak
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved