Riau Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sabtu, 29-08-2020 - 15:59:59 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta memberikan diskon bagi wajib pajak untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, mengatakan, denda pajak dihapuskan 100 persen namun untuk BBNKB hanya diberikan diskon sebesar 50 persen.

"Diskon ini juga untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan membantu meningkatkan pendapatan daerah," katanya, dilansir dari Antara.

Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak kendaraan meskipun telah terlambat dan seharusnya mendapat denda.

Periode pemberian diskon 50 persen BBNKB penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai pada tanggal 1 hingga 30 September 2020.

"Silahkan saja, jika selama ini mau bayar pajak tidak ada KTP karena beli kendaraan bekas, maka bisa mengurus BBNKB dengan diskon 50 persen," imbaunya.***




 
Berita Lainnya :
  • Riau Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved