Kasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Kasmarni Mengundurkan Diri Jadi Saksi
Kamis, 27-08-2020 - 18:04:12 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Kasmarni, Istri Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang kasus dugaan korupsi jalan di Bengkalis. Sidang itu dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Tak lama setelah itu, Kasmarni mengundurkan diri.

"Saya mohon untuk mengundurkan diri sebagai saksi dikarenakan terdakwa adalah suami saya, ini sesuai dalam Pasal 168 Hukum Acara Pidana," ungkap Kasmarni dari Bengkalis, Kamis siang (27/8/2020) saat sidang virtual tersebut.

Pasal 168, jelas Kasmarni, mengatur orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Antara lain, keluarga sedarah atau semanda, berikutnya saudara dari terdakwa.

"Atau suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," kata Kasmarni.

 Mendengar penjelasan Kasmarni, jaksa KPK tidak mengajukan keberatan dan langsung disetujui majelis hakim karena memang hal yang disampaikan Kasmarni tersebut sudah diatur Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 Sementara itu, Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut ada tiga saksi yang diajukan, termasuk Kasmarni yang juga merupakan istri dari terdakwa Amril Mukminin. 

Takdir menyebut memang ada ketentuan bagi istri yang akan bersaksi bagi suami di pengadilan. Selain Pasal 168, hal itu diperkuat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur hubungan keluarga saat memberikan kesaksian.

"Beliau Kasmarni keluarga inti, logikanya jika bersaksi akan membela terdakwa," kata Takdir.

 Mundurnya Kasmarni sebagai saksi, kata Takdir, tidak berpengaruh terhadap pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

"Nanti juga ada saksi lain jadi tidak mengurangi pembuktian kasus ini," sebut Takdir. Selain itu, jelas Takdir, sudah ada banyak alat bukti mulai dari keterangan saksi hingga dokumen untuk meyakinkan majelis hakim.

 Kuasa hukum Amril Mukminin, Asep Rukhiyat mengatakan mundurnya Kasmarni sebagai saksi sangat beralasan dan berkekuatan hukum.

 Sebelumnya dalam kasus ini, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 didakwa menerima uang dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Uang itu diterima istri terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni pada Bank CIMB Niaga Syariah.

 Jonny Tjoa dan Adyanto sudah diminta keterangannya sebagai saksi. Kepada majelis hakim, Jonny Tjoa mengaku tidak mengetahui Amril Mukminin sebagai anggota DPRD Bengkalis kala itu tapi sebagai tokoh masyarakat.

Ia menceritakan pada tahun 2012 dalam pertemuan bersama Amril, Jonny meminta Amril menyelesaikan ganguan keamanan dan pungutan liar. Jonny juga ingin Amril memfasilitasi agar tandan buah segar sawit masyarakat dimasukkan ke pabriknya.

 "Ada perjanjian, setiap buah yang masuk itu ada fee Rp5 per kilo, transfer melalui rekening atas nama Kasmarni setiap bulan," jelasnya. 

 Sementara saksi Adyanto menyebut menyerahkan fee Rp5 per kilogram buah sawit kepada Kasmarni secara tunai. Ini atas arahan Amril, di mana setiap bulannya bisa mencapai Rp180 juta.

 "Uang itu diberikan sejak tahun 2014, pemberian terhenti setelah saya diperiksa KPK pada Juli 2019," sebut Adyanto.

 Terkait pengakuan dua saksi ini, Asep Rukhiyat menyatakan penyerahan uang kepada kliennya murni bisnis dengan perusahaan. Saksi juga tak keberatan karena ada perjanjian.**




 
Berita Lainnya :
  • Kasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Kasmarni Mengundurkan Diri Jadi Saksi
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved