Kajari Inhu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepala Sekolah
Rabu, 19-08-2020 - 08:20:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.

Selain Kajari, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) terkait dugaan pemerasan dana BOS tersebut.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, diduga ada peristiwa tindak pidana maka bidang pengawasan Kejaksaan Agung menyerahkan penanganannya kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung, seperti dilansir dari Antara.

Menurut Hari, penetapan tersangka ini menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS.

"Mereka mengundurkan diri, karena diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu. Karena berita itu, Kajati Riau mengambil langkah klarifikasi," ujar Hari.

Hasilnya, ternyata ditemukan bukti permulaan cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Kejari Indragiri Hulu. Tim Pemeriksa Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau menemukan pelanggaran etik.

"Mereka menyalahgunakan tugas dan kewenangannya. Karena itu, kasus tersebut ditingkatkan menjadi inspeksi," katanya lagi.

Hari menambahkan, saat ini ketiga mantan pejabat struktural di Kejari Indragiri Hulu itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taufik Tanjung menuturkan dugaan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu.

Pemerasan dilakukan dengan modus LSM bernama Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS ke kejaksaan.

Taufik mengatakan kasus bergulir ke kejaksaan, dan ada sejumlah oknum jaksa yang turut memintai uang kepada pihak sekolah.***





 
Berita Lainnya :
  • Kajari Inhu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepala Sekolah
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved