DPD RI Tolak Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Senin, 29-06-2020 - 21:07:38 WIB
|
Ketua Komisi I DPD RI, Agustin Teras Narang. |
JAKARTA - Pelaksanaan pemungutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang ditolak oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) karena pertimbangan anggaran pada masa pandemi COVID-19.
Pernyataan penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, dalam rapat kerja (raker) Komite I DPD RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
"Komite I tetap menyatakan menolak pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 dan mengusulkan Pilkada lanjutan dilaksanakan pada 2021," tutur Narang.
Narang mengungkapkan, Komite I DPD RI sudah mendengarkan penjelasan dari KPU RI dan Bawaslu mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19, namun tetap pada penilaian semula bahwa Pilkada 2020 perlu ditunda.
Dalam raker yang turut dihadiri Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan tersebut, Komite I DPD RI mengusulkan agar Pilkada lanjutan dilaksanakan pada tahun 2021 dengan tetap mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Keberlanjutan Pilkada Serentak lanjutan harus benar-benar memperhatikan tingkat kerawanan daerah sebagai dampak dari pandemi COVID-19," demikian kata Narang sebagaimana dikutip dari Antaranews.**
Komentar Anda :