Pimpin RUPS Bank Sari Madu, Bupati Kampar Minta Keuntungan Ditingkatkan
Sabtu, 01-05-2021 - 10:58:25 WIB
RUPS Bank Sari Madu Kampar
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, selaku pemegang saham PT. Sari Madu, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sari Madu Kabupaten Kampar, di Bangkinang.

Juga hadir dalam RUPS ini Dewan pengawas Bank Sari Madu dan dewan direksi, diantaranya Direktur utama Yordan dan Direktur Ersa Fithri.

Dalam arahannya Bupati Kampar meminta dewan direksi untuk terus meningkatkan laba perusahaan, dengan melakukan terobosan-terobosan yang brilian, tapi tetap mengedepankan visi dan misi Bank Sari Madu.



Menurut Catur Sugeng Susanto, dalam masa Pandemi Covid 19 ini diharapkan seluruh dewan direksi bersungguh-sungguh menciptakan terobosan dan meningkatkan keuntungan perusahaan.

"Yang paling penting adalah dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari diperbankan agar menjaga protokol Kesehatan," kata Catur.

Disisi lain Bupati Kampar juga menyampaikan agar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sari Madu mampu menarik minat nasabah dalam menabung dan juga dalam menyalurkan dananya kepada nasabah.



Dalam arahannya Bupati Kampar meminta terobosan yang dilakukan merupakan terobosan yang brilian dan tetap mengedepankan visi dan misi Bank Sarimadu.

BPR Sarimadu diharapkan mampu menarik minat masyarakat menjadi nasabah dan menabung. Kemudian bank menyalurkan dananya kepada nasabah yang memerlukan untuk melanjutkan usahanya maupun untuk membuka usaha baru.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Kampar mewakili Pemkab Kampar selaku pemegang saham melakukan penandatanganan laporan keuangan dewan direksi tahun 2020 sebagai tanda pengesahan laporan tersebut.

Sejarah PD BPR Sarimadu

Bank PD BPR Sarimadu pada awalnya merupakan salah satu Badan Kredit Kecamatan (BKK) dari 6  BKK yang didirikan dengan Surat Keputusan  Gubernur Nomor : 609/IX/1986, Instruksi untuk mendirikan Badan Kredit Kecamatan (BKK) pada setiap Kabupaten di Propinsi Riau dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 41/V/Perek/1987, tentang Badan Kredit Kecamatan (BKK)  di Kabupaten Kampar yang ditempatkan di Ujungbatu.



Modal Awal BKK Ujungbatu berasal dari pinjaman kepada BPD Riau (Bank Riau) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dijamin oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Pada mulanya BKK Ujungbatu dikelola oleh 3 orang yang berkantor di Kantor Camat Tandun.

Melaui deregulasi perbankan tanggal 28 Oktober 1988 (Pakto ’88) dengan SK Presiden Nomor : 38 Tahun 1988 dan SK Menteri Keuangan RI Nomor : 1064/MK.00/1988 dan Nomor : 279/KMK.01/1988, BKK Ujungbatu dipersiapkan untuk menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Gubernur Propinsi Riau dengan Surat Keputusannya Nomor : 539/PSD/86.18 tanggal 18 Desember 1988 menginstruksikan kepada Bupati untuk mempersiapkan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam wilayah masing-masing Kabupaten.

Selanjutnya dengan persetujuan DPRD Kabupaten Kampar, Pemda Kabupaten Kampar membentuk BPR ini menjadi Perusahaan Daerah (PD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor : 03 Tahun 1989. Atas persetujuan Bank Indonesia, Menteri Keuangan memberikan izin operasional melalui SK Nomor : Kep.067/KM.13/92 tanggal 16 Maret 1992 tentang Pemberian izin usaha PD. Bank Perkreditan Rakyat Ujungbatu. Dengan demikian , BKK Ujungbatu resmi beralih status menjadi Bank PD. BPR Ujungbatu. Kemudian dengan Perda Kabupaten Kampar Nomor : 9 Tahun 2003, Nama Bank PD.BPR Ujungbatu berubah nama menjadi Bank PD. BPR Sarimadu.

Sesuai dengan perkembangannya maka Kantor Pusat Bank Sarimadu yang semula berada di Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, Pindah ke Bangkinang ibu kota Kabupaten Kampar, sedangkan Kantor Pusat di Ujungbatu berubah status menjadi Kantor Cabang Ujungbatu.

Kepemilikan saham Bank PD. BPR Sarimadu pada awalnya berasal dari Pemda Kabupaten Kampar dan BPD Riau (Bank Riau Kepri) dengan perbandingan kepemilikan saham 85% Kabupaten Kampar dan 15% Bank Riau.

Seiring dengan perubahan modal dasar, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2000 Bank Riau memberikan kesempatan kepada Pemda Kampar untuk secara bertahap memiliki seluruh modal Bank PD. BPR Sarimadu.

Dengan ditetapkannya Perda Nomor : 09 tahun 2003, maka kepemilikan modal Bank PD. BPR Sarimadu selanjutnya dimiliki seluruhnya oleh Pemda Kabupaten Kampar.***/zi/adv




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin RUPS Bank Sari Madu, Bupati Kampar Minta Keuntungan Ditingkatkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved