BNEWS - Bulan Mei hingga Juni, pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan.
Menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Minggu (18/4/2021), berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 biasanya hanya sampai 35 tahun. Tahun ini pelamar berusia 40 tahun masih bisa mendaftar untuk formasi tertentu.
"Formasi untuk pelamar berusia 40 tahun tersedia untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis," kata Tjahjo.
Ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 atau bergelar doktor.
Seperti biasa, syarat lainnya untuk melamar CPNS meliputi:
1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurut Tjahjo, Pada tahun ini, total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang terdiri CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.275.387.
Kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.**/zi/ril
Komentar Anda :