Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Kabupaten Bengkalis
Sabtu, 17-04-2021 - 13:07:03 WIB
|
Ilegal Logging Bengkalis |
BNEWS - Polisi menangkap pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di Kabupaten Bengkalis, Riau, di jalan simpang Kunti, Dusun Sena desa Sungai Linai, kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Hal ini dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Sabtu (17/4/2021).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat ke aparat kepolisian. Saat ditangkap, dari tangan para pelaku diamankan barang bukti 1 unit mesin chinsaw, sepeda motor Nmax, dan kayu olahan 15 keping.
"Anggota Polres Bengkalis yang bertugas di Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana pembalakan liar atau ilegal logging. Pelaku diduga bernama Muji yang merupakan sebagai cukong atau pemodal," jelasnya.
Selanjutnya, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar di tempat tinggal para pekerja milik Muji. Lokasi itu juga dijadikan tempat pemotongan kayu.
Di lokasi yang berbeda, polisi juga melakukan penangkapan terhadap pembalakan liar lainya, bernama Agus Setiawan dan Rudi.
Keduanya merupakan warga Desa Braja Yekti Kecamatan Braja Sebah Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Barang buktinya 1 unit mesin chainsaw warna orange merah kayu kurang lebih 4 kubik.
Pelaku Agus Sentiawan dan rekannya Dawung berhasil diamankan di lokasi pembalakan liar atau ilegal logging. Sedangkan pelaku lainya melarikan diri dalam hutan.**/zi/mcr
Komentar Anda :