BENGKALIS - Banyak kejanggalan terjadi pada pekerjaan proyek di kantor camat mau punkelurahan di Kabupaten Bengkalis. Karena itu perlu ada peninjauan terhadap penggunaan anggaran dan penempatan pelaksanaan kegiatan infrastruktur pembangunan.
"Khususnya yang bersumber dari APBD Bengkalis, dari dana aspirasi pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Bengkalis TA 2021 di Sistem Rencana Umum Pengadaan/Barang dan Jasa (SIRUP)," kata warga Bengkalis Anwar S, kepada sejumlah wartawan, Kamis (8/4/2021).
Menindaklanjuti hal ini, kata Anwar, pihaknya telah menyampaikan dan membuat laporan secara tertulis kepada Bupati Bengkalis, agar dapat meninjau secara detail pelaksanaan proyek infrastruktur di kecamatan mau pun di kelurahan.
"Karena, ini dilihat adanya penyimpangan dan ketimpangan wewenang," katanya.
Anwar S menuturkan, selama ini pembangunan proyek infrastruktur seperti, jalan, parit (drainase) dan bangunan lainnya bertentangan dengan peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 7 tahun 2019, tentang perubahan atas nomor 3 tahun 2016.
"Kami meminta Bupati Bengkalis mencabut SK penetapan Pengguna Anggaran (PA) untuk pelaksanaan kegiatan proyek di masing-masing kecamatan," katanya.
Dia juga meminta membatalkan semua kegiatan penempatan aspirasi Pokir Anggota Dewan di pemerintahan kecamatan.
Karena kata Anwar, penempatan dana aspirasi pokok-pokok pikiran DPRD di pemerintahan kecamatan bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJMD dan RPJPD serta tata cara perubahan RPJMD dan RPJPD, karena seharusnya ditempatkan di OPD terkait.
"Seharusnya proyek tersebut diserahkan ke OPD terkait (PUPR dan Perkim) sehingga masing-masing anggota dewan menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait aspirasi masyarakat mudah melaksanakan pengawasan dan koordinasi kerja," ujarnya..
Sementara itu Kepala Bappeda Bengkalis melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi M.Firdaus menjelaskan, semua usulan, mulai dari usulan desa, pokir anggota DPRD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), telah diinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD atau dulu namanya e-planning).**/ers
Komentar Anda :