Sidak Rutan Pekanbaru, Petugas Temukan Benda yang Dilarang
Rabu, 07-04-2021 - 10:21:47 WIB
PEKANBARU - Petugas gabungan yang terdiri dari aparat TNI, Polri, dan petugas Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau, melakukan inspeksi mendadak di sejumlah kamar warga binaan rumah tahanan (rutan) Pekanbaru, Rabu (7/4/2021).
Saat sidak petugas menemukan gunting yang dikategorikan sebagai benda tajam dan barang-barang terlarang lainnya seperti handphone, charger dan handsfree.
"Gunting dilarang beredar di blok tahanan, karena termasuk benda tajam dan bisa membahayakan," kata Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman.
Razia digelar Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB malam, dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, didampingi Kepala Rutan Pekanbaru M Lukman. Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Komandan Kodim 0301 Pekanbaru dan petugas pengamanan Rutan Kelas I Pekanbaru.
Inspeksi mendadak ini dilakukan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS.2-PK.02.10.02-143 tanggal 2 April 2021, tentang razia serentak dalam rangka rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021.
"Sidak dilakukan untuk mendukung program Dirjenpas tentang tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu, deteksi dini keamanan dan ketertiban, memberantas narkoba, dan sinergitas dengan aparat penegak hukum," kata Pujo Harinto.**/zi
Komentar Anda :