Melalui Menteri PMK, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
Jumat, 26-03-2021 - 13:05:21 WIB
Muhajir
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 yang jatuh pada  bulan Mei 2021. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Demikian dikatakan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menegaskan, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, terutama pasca libur panjang. Aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya.

Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal tersebut tetap diimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.

Presiden Jokowi sebelumnya juga mengingatkan jajaran kepala daerah soal masih tingginya risiko penularan covid-19. Meski saat ini Indonesia terus mengalami penurunan angka harian positif covid-19, dia meminta agar semua pihak tetap waspada.

"Jangan sampai, dengan turunnya angka penularan harian ini membuat semua jajaran kepala deerah dan pemerintah lengah, sebab resiko penularan covid-19 masih tetap ada," kata Presiden.**/zi




 
Berita Lainnya :
  • Melalui Menteri PMK, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved