Salon Kecantikan di Pakistan Pekerjakan Para Penyintas Kekerasan
Sabtu, 18-07-2020 - 17:23:34 WIB
Para penyintas kekerasan zat asam yang bekerja di salon kecantikan Depilex di Jhelum, Pakistan.
TERKAIT:
   
 

BERKABARNEWS.COM - Bentuk penyerangan terhadap korban, seperti penyiraman zat asam atau luka bakar begitu tinggi di beberapa wilayah Pakistan.

Di kota Lahore, seperti dilaporkan The Guardian, salah satunya Margaret Heera perempuan korban penyiraman zat asam.

Tahun 2013 suami Heera mengurungnya selama dua tahun dan menyiram zat asam ke wajah dan badannya. Sebabnya, suaminya tak bahagia dengan mas kawin yang mereka terima dari orang tuanya.

Heera merupakan salah satu dari tujuh perempuan yang bekerja di salon kecantikan Depilex korban penyiraman zat asam dan luka bakar. Dan orang-orang seperti mereka ini kebanyakan dikucilkan, bila tak dianggap orang terbuang.

Menurut Heera, awal bekerja di salon juga tak mudah. Pelanggan terkejut melihatnya , tapi kini keadaan sudah membaik dan semua orang sangat mendukung. Dari pekerjaannya ini ia bisa berinvestasi untuk biaya pendidikan puteranya.

Berdiri pada tahun 1980 oleh seorang pengusaha perempuan, Massarat Misbah, salon itu tersebar di banyak negara. Pada 2005 Misbah mendirikan yayasan Depilex Smileagain untuk mendukung korban selamat penyiraman zat asam atau luka bakar. Di tempat ini para penyintas diberi bimbingan, keterampilan dan pekerjaan di salonnya.

Menurut yayasan Smile again dari 750 perempuan yang mendaftar disana 460 diantaranya penyintas serangan zat asam.

Pelaku penyerangan zat asam dominan adalah laki-laki dan korban adalah perempuan. Penyerangan yang sering terjadi karena dilandasi perempuan tak bisa mengelak dari tradisi dan harus menerima.

Laporan yang dikumpulkan oleh lembaga swadaya masyarakat Yayasan Penyintas Asam (ASF) antara 2007 dan 2018 mencatat 1485 kasus yang dilaporkan oleh serangan zat asam di Pakistan. Sepertiga anak-anak terkena percikan ketika anggota keluarga diserang.

Undang-undang yang mengatur perkara ini mulai dikenalkan di Pakistan pada 2011 dengan hukuman 14 tahun dan penjara seumur hidup dan denda satu juta rupee.

Di kota Punjab serangan menggunakan zat asam ini lebih besar lagi, hampir 80 persen. Alasannya, kota ini merupakan penghasil utama industri kapas. Dan sulitnya mengontrol penjualan asam untuk pertanian kapas. Produk kapas menyumbang 10 persen untuk produk domestik bruto negara itu.

Seperti dicatat oleh ASF yang bekerja sama dengan polisi dan pengacara, hanya 2-3 persen serangan asam yang dilaporkan di Punjab sebelum hukum berganti. Saat ini lebih dari 90 persen melaporkan kasus ini. Pemerintah kota Punjab menanggapi kasus ini, berkomitmen mengeluarkan 100 juta rupee untuk menolong penyintas serangan zat asam dan luka bakar untuk menjalani rehabilitasi.

Dari pihak ASF juga terus mendorong pihak berwenang untuk memastikan penyediaan layanan medis dan rehabilitasi gratis bagi korban serangan zat asam dan luka bakar.

Selain Heera, Sabra Sultana, manajer salon kecantikan Depilex di Jhelum, mengalami hal yang sama pada tahun 1993. Ia disiram dengan zat asam oleh suaminya karena sengketa mas kawin. Sultana membawa kasus itu ke pengadilan, tetapi suaminya menuduh ia punya kelainan mental dan si suami bebas.

Saat ini Sultana menjalani kehidupan dengan caranya sendiri dengan mendukung para penyintas lain. “Belum ada kata terlambat,” katanya.**/whd




 
Berita Lainnya :
  • Salon Kecantikan di Pakistan Pekerjakan Para Penyintas Kekerasan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved