Lansia dan Warga Pekanbaru Tidak Ada KTP Tertap Bisa Divaksin dengan Ketentuan
Sabtu, 20-03-2021 - 11:00:47 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan vaksinasi Covid-19 dan saat ini sudah gelombang kedua, menyasar pelayan publik dan lanjut usia (lansia) dan diutamakan untuk warga yang memiliki KTP Kota Pekanbaru. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, M Noer.
Tetapi kata M Noer, jika warga Pekanbaru tapi belum memiliki KTP Kota Pekanbaru, tetap bisa mengikuti vaksin dengan syarat warga tersebut telah menetap di Kota Pekanbaru dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
"Surat keterangan domisili dari lurah juga berlaku," kata M Noer, Sabtu (20/3/2021).
M Noer menjelaskan bahwa dalam gelombang kedua ini tidak ada batasan bagi lansia yang ingin melakukan vaksin, karena kuota vaksinasi untuk lansia jumlah mencapai 24.000.
"Untuk lansia tidak ada batasan, tetapi saat ini kuota untuk pelayan atau pejabat publik ada batasannya, sesuai dengan jumlah vaksin yang tersedia," kata M Noer.**/ye
Komentar Anda :