Badan Legislasi DPR RI Jamin RUU Cipta Kerja Pro UMKM
Rabu, 01-07-2020 - 04:32:32 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dipastikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas akan memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan Supratman dalam webinar bertajuk "RUU Cipta Kerja dan Ekonomi Pandemi: Opini Publik Nasional", Selasa (30/6/2020).

"Ada dua jenis perizinan yang akan dipermudah dan diberikan sekaligus. Pertama perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha dan kedua perizinan yang terkait dengan sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara," kata Supratman, mengutip dari Antara News.

Tak hanya itu, ujar Supratman, syarat pendirian perseroan untuk sektor UMKM yang awalnya dua orang dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh satu orang saja.

"Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yang saat ini tarif PPh finalnya 0,5%, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2%," terangnya.

Supratman menuturkan bahwa sektor UMKM memang perlu dioptimalkan karena menyerap tenaga kerja paling besar. Ia juga mengungkapkan pihaknya masih membahas RUU Cipta Kerja terutama mengenai kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan UMKM serta koperasi.**




 
Berita Lainnya :
  • Badan Legislasi DPR RI Jamin RUU Cipta Kerja Pro UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved