Batasan Dana Kampanye Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Rp272,1 Miliar
Selasa, 01-10-2024 - 19:45:59 WIB
|
Ory Sativa Syakban |
BNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menenatapkan batasan dana kampanyr Pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp 272,1 Miliar. Hal ini merujuk pada implementasi ketentuan Pasal 74 Ayat (9) Undang-Undang Pilkada terkait pelaporan dana kampanye.
"Pembatasan dana kampanye bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon atau mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Selasa (1/10/2024).
Menurut Sativa, hal itu merujuk pada implementasi ketentuan Pasal 74 Ayat (9) Undang-Undang Pilkada terkait pelaporan dana kampanye.
Menurutnya, pembatasan pengeluaran dana kampanye ditujukan untuk menjalankan perintah undang-undang yang diatribusikan ke KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota. "KPU Sumbar secara sungguh-sungguh menyusun batasan pengeluaran dana kampanye ini," katanya.
Penetapan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut kata Sativa, setelah berkoordinasi dengan pasangan calon, Bawaslu Sumbar dan berbagai pihak lainnya, termasuk memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan serta perkiraan jumlah peserta kampanye.
Dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Sumbar juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pasangan calon, cakupan wilayah dan kondisi geografis di Ranah Minang.
"Perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon," katanya.**/syf/Ant
Komentar Anda :