Puan Maharani Kembali Ditetapkan Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029
Selasa, 01-10-2024 - 19:26:48 WIB
|
Puan Maharani Ketua DPR RI Periode 2024-2029 |
BNEWS - Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari ini, Selasa (1/10/2024). Rapat Paripurna ini juga menetapkan empat Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 lainnya.
Ketua DPR RI sementara, Guntur Sasono yang memimpin jalannya rapat mengatakan, empat Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 yang ditetapkan lainnya adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB.
Menurut Guntu, nama-nama pimpinan DPR RI 2024-2029 tersebut merupakan hasil yang disepakati dalam rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilan partai politik. Penetapan pimpinan DPR RI didasarkan pada ketentuan Pasal 427D dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.
Di mana, kata Guntur, pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Puan Maharani sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Sufmi Dasco juga merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Sementara, nama-nama Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal juga merupakan anggota DPR RI petahana periode 2019-2024.
Selain menetapkan pimpinan DPR RI, Rapat Paripurna tersebut juga beragendakan penetapan pembentukan -fraksi DPR RI, pengucapan sumpah janji pimpinan DPR RI, penyerahan pimpinan DPR RI dari pimpinan sementara kepada pimpinan terpilih, serta penyerahan palu dan buku memori, dan pidato Ketua DPR RI terpilih.
Sebanyak 580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029, dilantik pada Selasa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.**/ara
Komentar Anda :