Berkas Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru Dilimpahkan ke Jaksa
Selasa, 01-10-2024 - 18:57:14 WIB
Marisa Putri
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Berkas perkara Marisa Putri, mahasiswi cantik dalam pengaruh miras dan narkoba yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas beberapa waktu lalu, dinyatakan telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (1/19/2024).

Setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik Polresta Pekanbaru karena dinyatakan belum lengkap, akhirnya berkas beserta tersangka dilakukan tahap II.

"Proses tahap II dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Marisa Putri dari penuntut umum kepada penyidik pada 25 September 2024 lalu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan.

Tahap II dilakukan usai JPU melakukan penelitian dan menilai perkara sudah lengkap secara formil maupun materil dengan didukung alat bukti yang cukup.

Menurut Boris, Marisa Putri disangkakan atas pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Selanjutnya, kami akan menyiapkan berkas dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar diperiksa serta diputus oleh hakim demi kepastian hukum bagi keluarga korban," lanjutnya.

Boris mengatakan, selama proses penuntutan, terhadap Marisa Putri tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Pekanbaru.

Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8/2024) dini hari.

Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru sekitar pukul 05.45 WIB.

Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.**/ald




 
Berita Lainnya :
  • Berkas Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru Dilimpahkan ke Jaksa
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved