Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 28-09-2024 - 19:00:39 WIB
|
Kapolres Padang Pariaman saat jumpa Pers |
BNEWS - Status saksi kunci kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Jorong Pasa Surau, Nagari Guguak, kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditingkatkan menjadi tersangka.
Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol, saksi kunci yang menjadi tersangka tersebut berinisial MJ alias DN dan merupakan paman Indra Dragon, tersangka pembunuh Nia.
MJ alias DN yang merupakan paman IS terjerat pasal 221 KUHP tentang pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.
"Peran Tersangka MJ ini memberikan informasi terkait keluarga-keluarga, termasuk rumah familinya berada (kepada Tersangka). Sementara untuk memberikan makanan selama pelarian belum ditemukan," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, kata Ahmad, tersangka Indra Septiarman (26) atau IS berhasil melarikan diri selama 10 hari, sebelum diamankan pihak kepolisian di hari ke-11 di rumah kosong di Padang Kabau, Kayu Tanam.
Menurut Kapolres, MJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus kematian Nia. Kini MJ sudah ditahan oleh kepolisian.
Kapolres juga mengatakan, berdasarkan perbuatannya, MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Hukuman ini masih bisa bertambah karena pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus lain.
"Kami masih terus mendalami, sekarang sudah 21 saksi kami periksa. Barang bukti juga terus kami telusuri. Dalam waktu dekat setiap perkembangan akan kami informasikan," kata Ahmad Faisol.
Sementara Indra Septiawan alias Indra Dragon, dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUP, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 285 KUPH dan terancam hukuman 15 tahun penjara. **/syf
Komentar Anda :