Mulai 9 Maret, Sumut Berlakukan PPKM di Enam Daerah
Sabtu, 06-03-2021 - 16:07:18 WIB
SUMUT - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut No. 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021. PPKM diberlakukan di enam kota/kabupaten dengan angka terkonfirmasi Covid-19 tinggi.
Enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro tersebut adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.
Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut ini menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Dalam rapat tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro pada 4 Maret, ditetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19-nya masih tinggi.
Menurut Irman, data Satgas Covid-19 Sumut menunjukkan total pasien terkonfirmasi mencapai 25.164 hingga 5 Maret kemaren.***/zi/int
Komentar Anda :