Bagi yang ingin mengirimkan saran, kritik, opini, berita, kirim ke alamat e-mail kami: [email protected] (Wartawan berkabarnews.com dibekali Kartu Pers atau Surat Tugas).
-------------------------------------------- Bidang Usaha:
Pimpinan Perusahaan: Wahid Irawan Manajer Iklan: S Widuri SE Marketing: Ayu Viora Lita Sekretaris Redaksi: Serai Wangi Bumi
Kepala Biro: Bengkalis: Ahmadi Rokan Hulu: Yatno
Rokan Hilir: Marahot Harahap Inhu: Iin Reynata Padang: Sy Panji Alam
Desain Grafis:Indra Real BANK:
Bank Riau Kepri No Rek 10-10-80468-9
Alamat Usaha: Jalan Purwodadi, Komplek Griya Cemara Asri Blok D No 17, Pekanbaru, Riau - Indonesia Telepon: 081268334623
-------------------------------------------
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT BERKABAR ANAM PUTRI
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT BERKABAR ANAM PUTI yang menerbitkan www.berkabarnews.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan berkabarnews.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber. 3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan berkabarnews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi berkabarnews.com melalui surat elektronik ke: [email protected]. 4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi berkabarnews.com 5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh berkabarnews.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. 7. PT BERKABAR ANAM PUTI dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap. Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.***