Terlibat Kasus Suap, Mantan Presiden Prancis Dihukum Tiga Tahun Penjara Selasa, 02/03/2021 | 04:35
Nicolas Sarkozy
PRANCIS - Melakukan tindak pidana suap, Nicolas Sarkozy, Mantan Presiden Prancis tahun 2007 hingga 2012, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun pada Senin (1/3/2021), dengan masa percobaan dua tahun.
Hakim yang mengadili Sarkozy menyatakan ia tidak harus mendekam di penjara. Tetapi masa hukuman bisa dilewatkan di rumah dengan mengenakan gelang elektronik yang akan mengirim sinyal jika ia melanggar wilayah.
Sarkozy (66) merupakan mantan presiden pertama dalam sejarah modern Prancis yang dijatuhi hukuman penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap seorang hakim pada 2014 untuk mendapatkan informasi tentang investigasi terhadap dana tim kampanyenya.
Selain Sarkozy, dua terdakwa lainnya yaitu pengacara dia Thierry Herzog dan mantan hakim Gilbert Azibert juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.
Persidangan kasus ini dimulai akhir 2020. Kasus ini bermula ketika para penyidik menyadap telepon Sarkozy dan Herzog pada 2013 untuk menyelidiki dana kampanye Sarkozy.
Penyidik mendapati bahwa Sarkozy dan Herzog menjanjikan hakim Azibert jabatan penting di Monaco, asal bersedia memberi informasi soal penyidikan kasus dugaan suap dari pemilik merek produk kecantikan L'Oreal, Liliane Bettencourt, kepada Sarkozy pada masa kampanye pemilihan presiden 2007 yang akhirnya ia menangi.
Sarkozy sendiri pernah mengisyaratkan keinginan untuk kembali bertarung di pemilihan presiden 2022 dengan dukungan dari partainya, Les Republicains.
Ia sempat menjauh dari dunia politik sejak gagal terpilih lagi pada 2012, dan juga gagal mendapatkan nominasi calon presiden dari kubu konservatif.
Sarkozy juga menghadapi tuduhan pidana lainnya. Dua pekan mendatang ia harus kembali disidang dengan dakwaan melanggar aturan dana kampanye saat pemilihan presiden 2012. Ia dituduh memanfaatkan kantor humas mitranya untuk memanipulasi pengeluaran dana kampanye.
Jaksa Prancis juga mengincar dia atas dugaan menerima dana kampanye ilegal dari Libya. Mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, disebut-sebut telah memberi Sarkozy dana tunai jutaan euro yang dikirim dalam banyak koper pada 2007.