Dinilai Tak Profesional, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Propam Sabtu, 11/07/2020 | 18:34
Irma Nasution didampingi oleh tim Penasehat Hukum.
PEKANBARU - Irma Nasution, seorang warga Bukit Raya melaporkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol AS dan penyidik Ipda PS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, Jum'at (10/7/2020).
Irma yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Tatang Suprayoga SH MH menyebut dirinya merasa dirugikan oleh tindakan tak profesional yang dilakukan oleh penyidik dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Tatang menjelaskan hal tersebut lantaran kliennya memiliki tanah dan sertifikat tahun 2003, sementara perkara atau sengketa lahan baru muncul pada tahun 2019 namun kliennya malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bagaimana mungkin surat yang dibuat pejabat berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan klien kami sebagai pemilik tanah sah, kemudian menjadi tersangka karena memberikan keterangan soal keabsahan sertifikat tersebut di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Tatang.
Keterangan yang diberikan di PTUN tersebut, lanjut Tatang, jelas dilindungi Undang-undang atas dasar panggilan pengadilan atau hakim. Sebab, saat itu kliennya adalah tergugat ll intervensi dan tergugatnya adalah BPN Kota Pekanbaru.
"Setelah memberikan keterangan dan bukti kepemilikan tanah, justru keterangan tersebut dijadikan alasan bagi penyidik menjadikan klien kami sebagai tersangka. Menurut kami, status tersangka ini sangat unik dan perlu perhatian kita semua. Sebab menurut kami, penetapan tersangka itu tidak sesuai hukum," ujarnya.
Irma sebagai pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol AS dan penyidik Ipda PS itu berharap dengan melaporkan keduanya pada Propam bisa ditindaklanjuti agar kinerja kepolisian bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Dalam bertindak tentunya aparat negara harus berdasarkan hukum dan tetap menghargai hak asasi manusia," kata Irma.
Penasehat hukum Irma, Tatang Nasution pun menilai menilai tindakan yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara kami tidak menggunakan pandangan hukum yang baik.
"Untuk itu, kami atas nama penasehat hukum Irma Nasution mohon perlindungan hukum dari bapak Kapolri, Kapolda, Irwasda, Kabid Propam, Direktur Reskrimum dan Kabag Wassidik serta jajaran yang lain. Mohon kiranya bisa mengawasi kinerja di bawahnya. Agar dalam menangani perkara tidak menggunakan cara-cara yang menurut kami tidak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.**