Kepala Bapenda Pekanbaru Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN Kamis, 25/04/2024 | 08:55
Wisuda doktor Alek Kurniawan
BNEWS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, resmi menyandang gelar Doktor (S-3) dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Gelar akademis ini diraih Alek Kurniawan setelah berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul "Model Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah untuk Mewujudkan Kemandirian Keuangan Daerah di Kota Pekanbaru Provinsi Riau" dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN di Jakarta.
Pengukuhan gelar Doktor Alek Kurniawan yang juga merupakan Ketua IKA SKMA Provinsi Riau ini digelar di Ruang Sidang Program Studi Pasca Sarjana Doktoral IPDN Gedung IPDN Jakarta, Jl. Ampera Raya Cilandak Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024) kemaren.
Fenomena yang dijadikan obyek penelitian dalam disertasinya tersebut adalah Kemandirian Keuangan Daerah Kota Pekanbaru yang didasarkan pada besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara khusus penerimaan pajak daerah, karena pajak daerah telah menjadi penyuplai terbesar bagi PAD di Kota Pekanbaru.
Menurut Alek Kurniawan, konsekuensi dari keputusan politik desentralisasi atau politik otonomi daerah yang diambil Pemerintah Pusat, sesungguhnya kesempatan yang sangat baik bagi Pemerintah Daerah termasuk kota Pekanbaru, untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan pendapatan yang menjadi hak daerah.
Terlebih tulis Alek, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Alek Kurniawan menuturkan, penelitian yang dibuatnya tersebut telah menemukan kebaruan atau novelty yang dilabelinya dengan nama: “Model 4 Pilar Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah”. . “Proses pemodelan dalam optimalisasi pendapatan pajak daerah dalam mewujudkan kemandirian keuangan daerah di Kota Pekanbaru kami sebut dengan Empat Pilar Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah,” tutur Alek Kurniawan.
Model empat Pilar ala Disertasi Alek Kurniawan tersebut didasarkan kepada Intensifikasi dan Ekstensifikasi, Kelembagaan dan Sistem Informasi.
Untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah Kota Pekanbaru, ke tiga pondasi tersebut ditindaklanjuti dengan empat pilar optimalisasi pengelolaan pajak daerah.
Pilar pertama, perluasan basis penerimaan yang meliputi, perbaikan basis data pajak daerah dan perbaikan penilaian pajak daerah. Pilar kedua, penguatan proses pemungutan pajak yang dilakukan melalui penyusunan berbagai kebijakan tentang pajak daerah dan penguatan sumber daya aparatur perpajakan.
Pilar ketiga, peningkatan pengawasan dan kapasitas penerimaan pajak daerah yang dilakukan melalui: perbaikan pengawasan, penerapan sanksi, termasuk kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait. Pilar keempat, efisiensi biaya administrasi dan menekan biaya pemungutan pajak daerah.
Bertindak selaku Komisi Promotor dalam penyusunan disertasi tersebut adalah Prof. Dr. Drs. Bahrullah Akbar, SE, MBA, CIPM, CSFA, CPA yang juga merupakan Guru Besar Keuangan Publik IPDN yang termutakhir juga merupakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia /BPK-RI ( Periode 2011-2017 dan Periode 2019-2021).
Kemudian Wakil Ketua BPK-RI (Periode 2017-2019) selaku promotor, Dr. Marja Sinurat, M.Pd, MM selaku co-promotor 1 dan DR. Meltarini, M.Si selaku co-promotor 2.
Sidang Promosi Doktor ini dipertahankan dihadapan tim oponen ahli yang terdiri dari Dr. Drs. Rizari, MBA, M.Si (Ketua Sidang/ Wakil Rektor IPDN Bidang Administrasi), Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si. (Direktur Sekolah Pascasarjana IPDN), Prof. Dr. Dadang Suwanda, MM, Ak. CA, Prof. Dr. Mahlia Muis, SE, ME (Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Makasar) dan Dr. Ani Martini, S.STP, M.Si.**/ril