Kemenpora Ingatkan PSSI Tak Langkahi Pemerintah Soal Venue Piala Dunia U-20 Rabu, 01/07/2020 | 03:51
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto mengingatkan PSSI agar tak melangkahi pemerintah pusat terkait penetapan stadion untuk Piala Dunia U-20 tahun 2021.
Gatot menyampaikan, meskipun penetapan stadion sepenuhnya ranah PSSI dan FIFA, dalam merenovasi stadion menggunakan anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PU PR).
"Memang tidak ada aturan tertulisnya, tapi etikanya ya harus bicara baik-baik dengan pemerintah. Misalnya, 'Oh, iya kami akan bangun ini, itu'. Jangan kami dilompati begitu saja," kata Gatot, mengutip dari Detik Sport, Selasa (30/6/2020).
Gatot menambahkan, meskipun renovasi stadion menggunakan anggaran Kemen-PUPR, tapi tetap harus ada persetujuan dari Kemenpora sebagai pimpinan sektor olahraga di Indonesia.
"Jadi kalau misalnya PSSI ingin berhubungan dengan PUPR, mungkin tak akan direspons, mereka akan menunggu dulu apa kata Kemenpora," katanya.
Sebelumnya, enam venue stadion yang akan digunakan untuk Piala Dunia U-20 tahun 2021 diketahui telah ditetapkan PSSI, yaitu Stadion Utama Gelora Bung Karno Stadium, Gelora Sriwijaya, Manahan Solo, Si Jalak Harupat, Gelora Bung Tomo, dan I Wayan Dipta. Pengumuman ini kemudian disanggah kembali oleh PSSI.
Selain itu, tambah Gatot, Stadion Utama Gelora Bung Karno adalah milik Pemerintah Pusat sementara stadion lain dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
"Intinya, yang penting ini (penetapan stadion) harus diselesaikan, dipastikan, dan pasti kami akan duduk bareng dengan PSSI dan Kemen-PUPR. Kalau bisa pekan ini atau paling lambat awal pekan depan," tutupnya.**