PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Riau berhasil menangkap 2 orang kurir komplotan jaringan pengedar narkoba Malaysia-Indonesia dan menyita 15,8kg sabu sebagai barang bukti.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau pada Senin (6/7/2020) tengah hari setelah melakukan sejak awal Juni. Kesuksesan Tim Tiger ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya transaksi dan pengiriman narkoba dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai, Riau.
"Alhamdulillah Tim kami kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia," ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman Sik didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan dihadapan awak media.
2 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir masing-masing berinisial DMM dan YH. Dari para pelaku, petugas berhasil menyita sabu seberat 15,8 kg yang dikemas dalam bentuk produk teh China yang disimpan dibawah kursi tengah mobil Avanza hitam Nopol B 1504 NKT yang dikendarai pelaku.
Penangkapan DMM dan YH dilakukan dengan koordinasi antara Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai. Petugas melakukan tindakan penghadangan dan penggeledahan sebuah kendaraan Avanza yang digunakan saat keluar dari kapal penyeberangan menuju Dumai.
"Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 kemasan yang kita gelar didepan rekan media sekarang ini”, kata Suhirman.
Suhirman menerangkan, narkoba jenis sabu yang diamankan dikemas dalam 16 bungkus berbobot masing-masing 1 kg dan satu bungkus kemasan lainnya berbobot 0,8 kg.
“Sabu 16 kemasan ini beratnya 15,8 kg, mengapa demikian, karena salah satu kemasan ini ternyata beratnya 0,8 kg, sementara kemasan lainnya berbobot masing masing 1 kg," paparnya.
Hasil interogasi petugas, DMM dan YH hendak menyerahkan barang haram tersebut ke pelaku lain berinisial S yang sudah masuk Daftar Pencarian Oran (DPO). S diduga sebagai pengendali jaringan narkoba. Sebagai imbalan mengantar narkoba, S berjanji akan memberikan upah kepada DMM dan YH sebanyak Rp 5 juta perkilo jika berhasil mengantarkan barang.
"Keduanya mengaku sabu itu diambil dari Pulau Rupat untuk diantar ke Pekanbaru atas perintah S dengan upah Rp 5 juta perkilonya. Sehingga dari keseluruhan BB ini, pelaku akan mendapatkan upah 80 juta. Untuk S sendiri telah kita terbitkan DPO nya dan saat ini sedang kita kejar," kata Suhirman.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.**/rls