Ketua DPRD Riau Jadi Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Duri Kamis, 09/07/2020 | 15:55
PEKANBARU - Sidang kasus korupsi yang menjadikan Amril Mukminin Bupati Non Aktif Bengkalis sebagai tersangka terkait proyek multy years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (09/07/2020).
Sidang itu menghadirkan beberapa saksi yakni H. Indra Gunawan Eet, P.Hd. yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau, Muhammad Wahyudi selaku Anggota DPRD Bengkalis, Yulhelmi yang saat proyek berjalan sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis, serta Syahrul Gunawan yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A.
Dalam sidang pemeriksaan saksi menyebutkan nama Indra Gunawan Eet yang diduga menerima sejumlah uang untuk melancarkan proyek tersebut.
Hal tersebut dibantah tegas oleh Indra Gunawan di depan Majelis Hakim.
"Saya adalah salah satu orang yang menggagas Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Polres Bengkalis. Saya sudah peringatkan sebelum sidang ketok palu, jangan terima uang apapun dari manapun," tegas laki-laki yang disapa Eet itu.
Eet juga membantah ketika menjadi Anggota DPRD Bengkalis pernah mengikuti rapat pembahasan proyek Multy Years yang dimenangkan oleh PT. CGA di komisi II DPRD Bengkalis.
"Pada tahun 2012 hingga 2013, kurang lebih 15 bulan saya belum juga dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis jadi saya tidak pernah menghadiri rapat pembahasan mengenai proyek Multy Years yang dilaksanakan oleh PT. CGA," tuturnya.
Dalam sidang yang digelar secara tatap muka di PN Pekanbaru tersebut, pihak tedakwa Amril Mukminin mengikuti proses sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Pekanbaru.
"Saya menerima dan tidak keberatan terhadap keterangan saksi Indra Gunawan yang mulia," jawab Amril Mukminin saat ditanya oleh Hakim Ketua seraya menutup sidang.**