Pekanbaru Zona Kuning, Pemko Beri Kelonggaran Rumah Ibadah Rabu, 17/02/2021 | 12:29
PEKANBARU - Kota Pekanbaru sudah masuk zona kuning Covid-19 sejak pekan lalu, dari sebelumnya zona oranye. Karena itu Pemko Pekanbaru memberi kelonggaran pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.
"Pada awal tahun ini kita masih di masa pandemi corona. Namun dalam pemetaan corona, Pekanbaru sudah masuk tingkat penyebaran Covid-19 yang rendah atau zona kuning sejak pekan lalu," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, kata Wako Pekanbaru, proses belajar tatap muka diizinkan di wilayah yang penyebaran corona sudah rendah. Maka, proses belajar tatap muka terbatas sudah dimulai pekan lalu.
"Kegiatan ibadah di masjid juga kami berikan kelonggaran. Namun, pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan," ucap Firdaus.
Secara nasional, Covid-19 masih tinggi, khususnya untuk pulau Jawa dan Bali. Pulau Sumatera sebagai penyanggah pulau Jawa dan Bali, bisa juga seperti itu.
"Makanya kita harus bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutur Firdaus.
Tahfiz 99 Masjid
Dalam kesempatan yang sama Walikota Pekenbaru menyebut, tahun ini Pemko Pekanbaru mulai menggerakkan program Tahfiz di 99 Masjid paripurna. Tak perlu banyak, satu masjid paripurna cukup mendidik satu tahfiz dan satu tahfizah.
"Berkaitan dengan kegiatan di masjid paripurna, pembinaan anak-anak di taman pengajian dijadikan program tahfiz. Kita membina anak-anak yang memiliki kemampuan mengaji untuk diasah potensi dirinya," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus.***/zi/ril