Kejari Jakarta Selatan Tahan Vicky Prasetyo Rabu, 08/07/2020 | 06:29
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga
JAKARTA - Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga kepada Vicky Prasetyo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menahan Vicky selama 20 hari ke depan.
Andhi Arhdani, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan Vicky ditahan demi mencegahnya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi di kantor Kejari Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020), dilansir dari Kompas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Andhi, hanya ingin mempercepat proses hukum. Selain itu, Andhi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.
"Bisa menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," jelasnya.
Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya, mantan pasangan suami istri, Vicky Praseyo dan Angel Lelga, saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan. Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.**