BNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung)m menahan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma. Hal ini dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers, Senin (15/8/2022).
"Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun tersebut telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menceritakan upaya awal memulangkan Surya Darmadi, yang diketahui berada di Singapura.
"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka itu di Singapore," kata Burhanuddin.
Penyidik Kejagung telah mengirimkan surat panggilan ke 3 alamat tersangka kasus PT Duta Palma tersebut. Penyidik juga mengirim surat panggilan ke alamat Surya Darmadi di Singapura
Bahkan surat panggilan untuk Surya Darmadi juga dimuat di surat kabar nasional, namun Surya Darmadi tidak kooperatif dan tidak menghadiri pemanggilan jaksa.
Hari ini Surya Darmadi pulang dan Kejaksaan Agung langsung menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung
Surya Darmadi ternyata juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2019, dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).**/ara