Kemenhub akan Keluarkan Aturan Bersepeda Senin, 06/07/2020 | 08:42
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan kebijakan soal penggunaan sepeda di jalan raya akan rampung pada bulan Juli ini. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Minggu (5/7/2020).
"Pekan ini finalisasi, saya harapkan pada pekan ketiga Juli," ujar Budi, dikutip dari Tempo.
Budi menuturkan pihaknya telah meminta masukan dari berbagai pihak dan saat ini tengah mengkaji kembali rancangan kebijakan guna mengakomodasi masukan tersebut.
"Banyak masukan yang harus kami akomodasi, tapi insyaaAllah bulan ini bisa selesai," katanya.
Ditemui di tempat yang berbeda, ketua komunitas pekerja bersepeda Bike to Work Indonesia, Poetoet Soedarjanto, mengatakan komunitasnya sudah memberi masukan kepada Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub terkait Rancangan Peraturan Menteri Pehubungan soal Pesepeda tersebut, salah satunya terkait acuan peraturan.
"Kami mengingatkan Kemenhub bahwa ada satu regulasi yang terlewat dicantumkan dalam rancangan Permenhub tersebut, yaitu PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, itu kan tidak menjadi rujukan, jadi kami usulkan itu untuk ditinjau, selain UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Selain soal kebijakan acuan, Poetoet mengatakan komunitasnya juga meminta agar aturan soal kewajiban penggunaan helm bagi pesepeda untuk ditinjau ulang. Menurutnya, penggunaan helm bisa disesuaikan terlebih mengingat kecepatan mobilitas sepeda cenderung lambat, hanya berkisar 10-15 kilometer per jam saja.
"Ini harus ditinjau ulang, apa iya pesepeda wajib menggunakan helm? Karena banyak negara mewajibkan, tapi banyak juga yang tidak mewajibkan," kata Poetoet.
Bahkan Belanda, salah satu negara yang dinilai Poetoet paling termahsyur dengan budaya bersepedanya tidak mewajibkan penggunakan helm bagi masyarakat.
Masukan lain yang diajukan komunitas Bike to Work adalah mengenai kewajiban pemasangan sepatbor di sepeda. Menurut Poetoet, sepatbor tidak terkait langsung dengan keselamatan, melainkan berkaitan dengan kebersihan sehingga tak perlu diwajibkan.
Poetoet mengatakan banyak hal lain yang dikritisi oleh Bike to Work dan komunitas lainnya. Namun, ia menekankan bahwa poin penting yang mesti ditonjolkan dalam aturan pesepeda tersebut mestinya adalah soal fasilitas sepeda dan jalur sepeda yang terproteksi secara aman.
Poetoet juga mengingatkan bahwa aturan yang terlalu ketat soal bersepeda dikhawatirkan membuat orang semakin malas bersepeda.**