Warga Bandung Laporkan Pinjol Ilegal karena Telah Meresahkan Selasa, 18/01/2022 | 16:02
BBN laporkan Pinjol Ilegal
BNEWS - Keberadaan Pinjaman online (pinjol) ilegal membuat resah masyarakat, termasuk di Bandung, Jawa Barat. Karena itu warga meminta pemerintah melakukan tidakan tegas terhadap pinjol nakal tersebut.
Salah seorang korban pinjol ilegal, Agus Rosyidin, yang adalah Ketua Umum Perkumpulan Bumi Budak Nyunda (BBN) pada Kamis 13 Januari 2022, juga telah melaporkan tindakan meresahkan yang dilakukan oleh pinjol ke Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Pelaporan disampaikan terkait dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, penagihan yang disertai ancaman, dan pelanggaran UU ITE. Laporan itu dilakukan setelah Agus menerima banyak keluhan masyarakat terkait tindakan pinjol yang dinilai meresahkan.
Menurut Agus, atas laporan masyarakat dirinya kemudian mencoba mengklik iklan pinjol dan mengikuti tahapan dari aplikasi berinisial SM. Setelah mengikuti semua arahan kemudian pengajuan disetujui dan ada pencairan pinjaman dengan durasi tempo 7 hari.
"Akan tetapi baru berjalan tiga hari, saya sudah ada penagihan disertai ancaman dan penyebaran data pribadi dengan sebutan buronan atau maling ke kontak yang tertera di handphone," kata Agus Rosyidin dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2021).
Menurutnya, tindakan pinjol nakal tersebut sangat meresahkan. Apalagi ada ancaman dan penagihan secara terus menerus ke nomor Whatsapp. Hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologi debitur yang ditagih. Padahal, belum jatuh tempo.
"Maraknya iklan aplikasi pinjol atau fintech (financial technology) di medsos yang menawarkan kemudahan, proses cepat, bunga rendah, dan durasi yang bisa disesuaikan tergantung pilihan, ternyata faktanya tidak seperti itu. Ternyata, di balik kemudahan, proses cepat, dan bunga yang rendah, di situ ada dugaan maksud dan tujuan yang tidak baik, misalnya pencemaran nama baik, dan dipermalukan dengan sebutan buronan atau maling," ujar Agus Rosyidin.**/ara