BKSDA Aceh Lepasliarkan Anak Harimau Sumatera yang Terjerat di Kebun Warga Minggu, 31/01/2021 | 12:25
ACEH - Setelah melalui observasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh serta lukanya dinyatakan sembuh oleh tim dokter hewan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan anak harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang kena jerat di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser.
Menurut Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, Minggu (31/1/2021), tim dokter hewan menyatakan anak harimau tersebut layak dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Anak harimau itu dinamai Danau Putra.
Agus juga mengatakan, anak harimau tersebut dilepasliarkan ke hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan bantuan Balai Besar TNGL, aparat kepolisian dan TNI, Forum Konservasi Leuser, dan camat setempat pada Sabtu (30/1/2021) kemaren.
Saat ditemukan Danau Putra dalam keadaan kaki depan kanannya terjerat di kebun warga Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 22 Januari 2021. Jerat berupa sling kawat menyebabkan luka anak harimau tersebut saat ditemukan cukup parah.
Dilansir dari Antara, Tim BKSDA bersama mitra kemudian mengevakuasi anak harimau itu ke Kutacane, ibu kota Kabupaten Aceh Tenggara, supaya bisa menjalani perawatan.
Anak harimau jantan berusia antara satu hingga 1,5 tahun dengan berat badan sekitar 50 kilogram itu, menurut Agus, dilepaskan ke kawasan hutan sekitar tiga kilometer dari tempat dia kena jerat.
Lokasi pelepasliaran anak harimau itu ditetapkan berdasarkan hasil kajian teknis dan masukan dari masyarakat setempat.
"Masyarakat setempat meyakini anak harimau tersebut merupakan penghuni hutan Taman Nasional Gunung Leuser dan harus dikembalikan ke habitat asal," kata Agus.
Agus menjelaskan, harimau sumatera termasuk satwa liar yang harus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut ketentuan, satwa dilindungi tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, dan diperniagakan dalam keadaan hidup atau mati.
Peraturan perundang-undangan juga melarang pemasangan jerat, racun, dan pagar listrik bertegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.***