Tiga Oknum TNI Buang Korban Tabrak Lari ke Sungai Ditahan di Pomdan Jaya Senin, 27/12/2021 | 17:13
Foto Handi dan Salsabila
BNEWS - Tiga orang oknum TNI AD yang tabrak Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) lalu membuang keduanya ke dalam sungai, saat ini sedang menjalani proses hukum dan mereka kini ditahan di Pomdan Jaya.
Menurut Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, di rumah duka Handi, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021), ketiganya saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Ketiga oknum anggota TNI AD yang diduga membunuh Handi dan Salsa itu adalah Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A. Mereka melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
" Lalu KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2921).
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani Puspom AD.
"Tiga-tiganya sudah berada di bawah pengawasan ataupun penyidikan langsung oleh Pusat POM AD," kata Chandra, dilansir detik com.
Sebelum ditangani Puspom AD, perkara ini diketahui ditangani tiga POM wilayah, yakni Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro dan Pomdam XIII Merdeka.**/ara