Tersangka Kasus Pencabulan, SH Dinonaktifkan sebagai Dekan FISIP Unri Rabu, 22/12/2021 | 15:44
Syafri Harto
BNEWS - Ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswinya, Syafri Harto dinonaktifkan sebagai Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), berdasarkan surat keputusan Rektor Nomor 4405/UN19/KP/2021.
Isi surat tersebut tentang pemberhentian sementara dari pekerjaan tenaga pendidik dan Dekan FISIP ditandatangani oleh Rektor Unri Aras Mulyadi.
"Pemberhentian sementara dilakukan selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau, paling lama 30 hari kerja terhitung saat keputusan ditetapkan," bunyi salah satu poin keputusan tersebut.
Sementara itu Ketua BEM Unri, Kaharuddin, membenarkan adanya surat keputusan tersebut. Bahkan Kaharudinyang juga sebagai anggota tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), sudah menerima salinan keputusan.
Keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangani Rektor di Pekanbaru pada Selasa (21/12/2021) kemarin.
Sedangkan Humas Unri, Rioni Imron, membenarkan, keputusan penonaktifan sementara Syafri Harto sebagai tenaga pendidik dan Dekan Fisip Unri.
"Diberhentikan sementara waktu agar ia bisa fokus dalam pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)," katanya
Menurutnya, untuk sementara waktu urusan akademik ditangani oleh Wakil Dekan I, urusan umum dan keuangan ditangani oleh Wakil Dekan II, dan untuk urusan kemahasiswaan dan alumni diurus oleh Wakil Dekan III.**/yas