Edarkan Shabu, Warga Desa Danau Lancang Kampar Ditangkap Polisi Minggu, 07/11/2021 | 09:28
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Kamis sore (04/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MA alias AR (42) warga Koto Malako Jaya Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Dari pelaku didapati barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 2,46 gram, 1 unit timbangan elektrik merk Constant, 9 lembar plastik bening ukuran kecil, 1 set alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca bekas parfum dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (04/11/2021), saat Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Danau Lancang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu meminta Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MA alias AR dirumahnya, kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah dompet tangan wanita yang berisi 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 2,46 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi petugas, tersangka MA alias AR ini mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari EK yang kini ditetapkan dalam DPO. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo saat dikonfirmasi Sabtu (7/11/2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka MA alias AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut katanya.**/dai