BNEWS - Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan penandatangan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Tahun 2021.
Secara teknis kerja sama ini akan ditindaklunjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar dan KPU Kampar.
Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Afrizal Rahman dan Ketua KPU Kampar Maria Aribeni, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (11/10/3021) disaksikan oleh Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekda Kampar Drs Yusri M.Si.
Pada kesempatan tersebut hadir juga Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar., Sekretaris KPU Kampar Syafrizal, Kepala Dinas PMD Kampar Afrizal Rahman.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni, didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kampar Syafrizal, juga menghadiri undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar dalam rangka "Rapat Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021".
Sekda Kampar menyatakan bahwa bimbingan teknis ini sangat dibutuhkan guna menyamakan sudut pandang sebagai penyelenggara tingkat kabupaten dan penyelenggara tingkat kecamatan, dalam memberikan informasi dan petunjuk kepada penyelenggara tingkat desa.
"Kali ini juga terdapat agenda penting yaitu penandatanganan MoU antara KPU Kabupaten Kampar dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. MOU ini berisikan terkait hal-hal yang dikerjasamakan antara dua lembaga dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Tahun 2021," tambahnya lagi.
"Kepada seluruh elemen masyarakat kami meminta, mari kita dukung suksesnya pelaksnaan Pilkades Langsung serentak bergelombang di Kabupaten Kampar yang kita cintai ini," ujar Yusri lagi.
Sementara itu Ketua KPU Kampar Maria Aribeni menyatakan bahwa MoU ini berkaitan dengan Hal-hal diantaranya penyampaian DPT Pemilu 2019, sebagai bahan acuan oleh DPMD untuk menyusun DPT Pilkades Serentak 2021.
Kemudian menyampaikan hasil Daftar pemilih yang digunakan DPMD dalam Pilkades kepada KPU Kabupaten Kampar, untuk dijadikan Data Pemilih Sementara (DPS) Berkelanjutan, dan Peminjaman Logistik Pemilu berupa kotak dan bilik suara berbahan alumanium.
"Persoalan-persoalan yang timbul dalam pemilihan yang utama adalah DPT, dimana DPT menjadi polemik dikarenakan data yang terus bergerak dan membuat tingkat akurasinya menurun. Mari sama-sama kita dudukkan persoalan DPT ini terutama untuk daerah perbatasan, dengan Kabupaten/Kota lain sesuai dengan arahan dari Kadis Disdukcapil," kata Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni.
Kegiatan bimbingan teknis ini juga dihadiri oleh OPD terkait, Kementrian Agama Kabupaten Kampar, dan Seluruh Camat se Kabupaten Kampar.**/dai