Tindak Lanjuti Laporan Petani Talang Mamak, DPRD Riau akan Panggil PT SS Kamis, 21/01/2021 | 18:34
Manahara
SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Menindaklanjuti laporan kelompok tani Talang Mamak pertengahan tahun 2020 lalu, DPRD Riau kembali menjadwalkan hearing dengan PT Siberida Subur (SS), karena kebun kelapa sawit seluas 1,4 ribu hektar yang dikuasai perusahaan ini sejak 2007, tidak mengantongi izin.
Menurut anggota Komisi II DPRD Riau, Manahara Napitupulu, ada laporan masyarakat ke Gakkumdu di Jakarta bahwa kebun PT. SS tidak mengantongi izin. Kemudian Gakkumdu membenarkan bahwa kebun PT SS di kabupaten Indragiri Hulu belum memiliki izin pelepasan kawasan.
Manahara mengatakan, karena belum memiliki pelepasan kawasan maka PT SS tidak berhak menguasai apalagi membangun kebun di wilayah tersebut.
Tetapi Manahara kecewa dengan sikap Gakkumdu yang sampai saat ini terkesan enggan menindaklanjuti kebun illegal PT SS.
"Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait ketika itu, kita Komisi II DPRD Riau sepakat termasuk pak Gubernur bahwa PT SS tidak berhak membangun kebun di dalam kawasan HPT karena belum memiliki izin pelepasan kawasan," kata Manahara.
"Komisi II DPRD Riau ketika itu sudah menjadwalkan hearing dengan PT SS. Hanya saja karena pandemi Covid 19, pertemuan tersebut urung dilakukan," kata Manahara.
Sementara PT SS menyebutkan pihaknya sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Inhu.**