Sandera Bocah 5 Tahun untuk Jaminan Utang, IRT di Bogor Ditangkap Polisi Selasa, 10/08/2021 | 08:31
BNEWS - Polisi menetapkan ibu rumah tangga (IRT) bernama NH di Bogor sebagai tersangka karena menyandera seorang bocah, RK (5) untuk jaminan utang yang diberikan kepada nenek bocah tersebut.
Sang nenek memiliki hutang terhadap pelaku sebesar Rp8,7 juta tetapi pada perjalanannya sang nenek justru harus membayar Rp 15,4 juta.
Kejadian ini bermula tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, saat NH datang ke kontrakannya nenek RK dan meminta R untuk dibawa bersama NH untuk jaminan utang tersebut.
Menurut Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, sejak saat itu sang nenek tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari, sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus.
Kemudian sang nenek melapor ke polisi dan polisi bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Bogor langsung melakukan pencarian terhadap anak tersebut. Setelah ditemukan, RK langsung diserahkan kepada neneknya.
Menurut Kapolresta, hari Sabtu tanggal 7 Agustus pihaknya berkoordinasi dengan P2TP2A dalam rangka pemeriksaan terhadap RK sekaligus pemulihan secara psikis dan Minggu polisi mulai melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 5 orang, menyita akta kelahiran dan juga KK.
"Senin (9/8/2021) pagi kami melakukan pemeriksaan terhadap NH dan sore kami tetapkan sebagai tersangka," kata Susatyo.
NH dijerat pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP tentang pengambilalihan penguasaan anak di bawah umur secara melawan hukum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.**/ara