Usai OTT KPK, Bupati Kutai Timur dan Istri Ditetapkan Tersangka Sabtu, 04/07/2020 | 08:02
Bupati Kutai Tiumur dan istri
JAKARTA - Setelah terjerat operasi tangkap tangan pada Kamis (2/7/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istri sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.
"Bersama Ismunandar juga ditetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, termasuk istri Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutai Timur," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Menurut Nawawi, selain Bupati Kutai dan Ketua DPRD Kutai Timur, tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Sementara, dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.
Para tersangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.