Polda Riau dan KLHK Bongkar Kasus Illog di Rimbang Baling Kamis, 26/11/2020 | 17:16
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil membongkar kasus illegal logging yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
Sebanyak 456 personil diturunkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sawmill yang menampung kayu illegal dari wilayah Rimbang Baling.
Operasi penyelamatan Rimbang Baling yang merupakan kawasan hutan alam seluas 141.226,25 hektar dan merupakan habitat berbagai satwa dilindungi seperti Harimau, Beruang, Tapir, dimulai sejak 18 November sampai 22 November 2020 lalu.
Operasi dilakukan mulai dari hilir terhadap sawmill penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Kemudian dilanjutkan ke tempat pengumpulan dan pemuatan kayu di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar.
Terus dikembangkan sampai ke lokasi tebangan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Dari operasi ini diketahui jaringan peredaran kayu ilegal di Desa Teratak Buluh sudah lebih dari 10 tahun beroperasi. 5 tahun terakhir mulai menjarah kawasan konservasi SM Rimbang Baling.
Setiap hari puluhan kayu ditebang dan dialirkan dari dalam kawasan SM Rimbang Baling melalui Sungai, dikumpulkan di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar untuk selanjutnya ditampung dan diolah oleh industri pengolahan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Polri hadir untuk menyatakan bahwa negara mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah yang ada di Rimbang Baling. Permasalahannya Rimbang Baling adalah rimba yang terkikis oleh para pelaku kejahatan Illega Logging," ujar Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam temu persnya, Kamis (26/11).
"Saya mendengarkan bagaimana masyarakat Rimbang Baling merasakan kegalauan terhadap kondisi hutan yang terkikis oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Ada tiga kelompok yang perlu kita tangani. Yakni kelompok orang yang ada di dalam kawasan penebangan kayu, orang yang mengelola, mempekerjakan, serta orang yang menerima kayu yang sudah diolah tersebut," kata Kapolda.
Menurut Kapolda, dia akan memproses lebih lanjut perkara ini hingga sampai ke pengadilan. Selanjutnya akan mendiskusikan pembuatan pos penegakkan hukum di Rimbang Baling.
"Pos ini untuk pengendalian agar tidak terjadi kerusakan hutan yang semakin parah," paparnya.
Sementara, Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasinya kepada Polda Riau yang sudah tegas memberantas kejahatan hutan yang ada di Provinsi Riau.
"Kita sangat terbantu dengan hadirnya Polda Riau dalam menyelesaikan permasalahan Karhutla serta Illegal Logging yang ada di Provinsi Riau. Kejahatan ini harus kita perangi bersama dengan membentuk komitmen kita bersama," terangnya.
Menurutnya, apabila kejahatan ini dibiarkan maka negara akan mengalami kerugian yang sangat besar. Bahkan bisa terjadi karhutla yang akan mendapatkan protes dari negara tetangga. Untuk itu pihaknya mendukung pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dalam operasi itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 664 batang kayu log bulat, 2.559 keping kayu olahan, 2 unit truk colt diesel, 12 mesin bandsaw, 7 mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw, 2 buku catatan dan 1 tali pengikat rakit dari dua sawmill ilegal yang ada di Kampar itu.***/mcr