Tim Elang Malaka Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu Selasa, 22/06/2021 | 15:35
BNEWS - Melakukan penyelidikan selama dua minggu, tim gabungan "Elang Malaka" yang terdiri dari Satnarkoba, Satpolair Polres dan Bea Cukai Bengkalis, berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan narkoba.
Tersangka adalah RA (24) warga Gang Rambutan Sungai Alam. Tersangka RA bekerja sebagai petugas keamanan di fakultas Politeknik Bengkalis. Kemudian AM (24) warga Tambak Rejo RT 01 RW 02 Desa Jangkang.
Barang bukti yang ditemukan adalah 19 bungkus diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 19 Kg. Kemudian 19 bungkus narkoba jenis pil exstasy merk barca sebanyak 500 ribu butir. Kemudian 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu perkiraan berat 40 gram.
Keduanya ditangkap di Jalan Proyek atau Jalan Budi Luhur RT 01 RW 05 Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando menyebutkan, penangkapan dua orang kurir ini setelah Elang Malaka mendapat informasi dari warga binaan Lapas kelas IIA Bengkalis.
"Info tersebut menyatakan akan ada narkotika jenis sabu dan pil ekstasi masuk ke wilayah Bengkalis secara besar besaran dari Malaysia" kata Toni Armando, Selasa (22/6/2021).
Atas informasi tersebut tim Elang Malaka mendalami informasi dan meminta bantuan Bea Cukai Bengkalis dan Satpolair Polres Bengkalis untuk memantau wilayah pantai, daerah Jangkang dan Selatbaru untuk antipasi kapal yang masuk dari wilayah Malaysia.
Menurut Toni, tim dibagi menjadi dua antisipasi jika target ke pulau Sumatra lewat laut tidak melalui kapal roro. Tim satu di Sumatra dan Satpol air serta Bea Cukai Bengkalis di laut.
'Tim harus bisa nyebrang lebih cepat menggunakan Speed Boat ke Sumatra," ungkap Kasat Narkoba.
Kemudian tim menemukan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Proyek Desa Suka Maju Kecamatan Bantan. Tim langsung mengamankan mereka.
"Sempat terjadi perlawanan terhadap mobil Polisi dengan cara ditabrak oleh kedua tersangka lalu melarikan diri. Tetapi berhasil ditangkap lagi," kata Toni.
Menurut keduanya, mereka disuruh seseorang berinisial SN (tidak jadi ikut berangkat). Upah yamg dijanjikan Rp 10 juta perkilo (total 190 jt) dan baru diberi uang muka sebesar Rp 5 Juta.
"Tersangka ini sudah dua kali menjadi kurir, dimana sebelumnya mereka membawa 5 Kg dan mendapat upah Rp 50 Juta," kata Toni.**/ris