Saat Penangkapan Drummer J-Rock, Polisi Amankan 1 Kg Ganja Sabtu, 22/08/2020 | 17:32
JAKARTA - Anton Rudi Kelces, drummer J-Rock, dan tiga rekannya, yakni M, DS, dan W telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 1 Kg dalam penangkapan tersebut.
"Tersangkanya adalah salah satu public figure bekerja bersama-sama satu grup band J-Rock salah satu personil dan kru lain. Ada empat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).
Yusri menuturkan, tersangka DS dan M diketahui berperan sebagai pemasok ganja bagi sejumlah kru band J-Rock. DS mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus buron.
Sementara itu, dilansir dari detik.com, Anton dan W yang merupakan eks kru J-Rock hanyalah sebagai pengguna narkoba. Mereka diketahui memesan ganja itu dari tersangka DS. Meski demikian, jelas Yusri, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Menurut Yusri, tidak menutup kemungkinan bahwa kepolisian juga akan memeriksa personel band J-Rock lainnya terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 114 UU RI tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kapolres Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap drummer J-Rock, Anton Rudi Kelces serta tiga orang rekannya, yakni M, DS, dan W. Hasil tes urine itu menunjukan keempatnya positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Anton Rudi Kelces merupakan salah satu anggota band J-Rock yang dikenal dengan musik pop-rock ala Jepang alias Japanese pop/rock. Mereka muncul pertama kali pada tahun 2003 dan termasuk band yang mengenalkan musik pop/rock ala Jepang di Indonesia.***/zie