Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Kampar, Ada Sejumlah Nama akan Jadi Tersangka Senin, 24/05/2021 | 21:53
BNEWS - Sejumlah pihak akan menyandang status tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang. Dalam waktu dekat, identitas mereka akan diumumkan ke publik.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Yang akan diperiksa sebagai saksi diantaranya, Direktur RSUD Bangkinang saat ini, Asmara Fitrah Abadi dan Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian.
Sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani proses yang sama. Yaitu, Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.
Begitu juga dengan Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar yang juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini. Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu diperiksa pada Rabu (10/3/2021) kemarin.
Penyidik kepolisian juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah diketahui siapa-siapa yang menjadi saksi, dan siapa-siapa yang menjadi tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (24/5/2021).
Tetapi Raharjo belum bersedia mengumumkan identitas tersangka, karena penyidik masih berupaya merampungkan proses penyidikan perkara.
“Lebih dari satu orang tersangkanya, tunggu sampai kita umumkan," kata Raharjo Budi Kisnanto.**/dai